Sejarah burung
garuda
Undang-Undang
Dasar 1945 menyatakan bahwa Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda
Pancasila, Hal ini dipertegaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara yang
menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia.
Penggunaan
Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara juga diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009
yang menyatakan bahwa “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia
berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan,
perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda,
dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis diatas pita yang dicengkeram oleh
Garuda”.
Burung
Garuda berwarna kuning emas mengepakkan sayapnya dengan gagah menoleh ke kanan.
Dalam tubuhnya mengemas kelima dasar dari Pancasila. Di tengah
tameng yang bermakna benteng ketahanan filosofis, terbentang garis
tebal yang bermakna garis khatulistiwa, yang merupakan lambang geografis
lokasi Indonesia.
Secara
tegas bangsa Indonesia telah memilih burung Garuda sebagai lambang
kebangsaannya yang besar, karena garuda adalah burung yang penuh percaya diri,
energik dan dinamis. Ia terbang menguasai angkasa dan memantau keadaan
sendiri, tak suka bergantung pada yang lain. Garuda yang merupakan
lambang pemberani dalam mempertahankan wilayah, tetapi dia pun akan menghormati
wilayah milik yang lain sekalipun wilayah itu milik burung yang lebih
kecil. Warna kuning emas melambangkan bangsa yang besar dan berjiwa
priyagung sejati.
Burung
garuda yang juga punya sifat sangat setia pada kewajiban sesuai dengan budaya
bangsa yang dihayati secara turun temurun. Burung garuda pun pantang
mundur dan menyerah. Legenda semacam ini juga diabadikan sangat indah oleh
nenek moyang bangsa Indonesia pada candi dan di berbagai prasasti sejak abad
ke-15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar