Senin, 10 Agustus 2015

Sejarah burung garuda pancasila

pancasila 4


Sejarah burung garuda

Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila, Hal ini dipertegaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia.
Penggunaan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara juga diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan  rantai pada leher Garuda, dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis diatas pita yang dicengkeram oleh Garuda”.
Burung Garuda berwarna kuning emas mengepakkan sayapnya dengan gagah menoleh ke kanan. Dalam tubuhnya mengemas kelima dasar dari Pancasila.  Di tengah tameng yang bermakna benteng ketahanan filosofis, terbentang garis tebal yang bermakna garis khatulistiwa, yang merupakan lambang geografis lokasi Indonesia.
Secara tegas bangsa Indonesia telah memilih burung Garuda sebagai lambang kebangsaannya yang besar, karena garuda adalah burung yang penuh percaya diri, energik dan dinamis.  Ia terbang menguasai angkasa dan memantau keadaan sendiri, tak suka bergantung pada yang lain.  Garuda yang merupakan lambang pemberani dalam mempertahankan wilayah, tetapi dia pun akan menghormati wilayah milik yang lain sekalipun wilayah itu milik burung yang lebih kecil.  Warna kuning emas melambangkan bangsa yang besar dan berjiwa priyagung sejati.
Burung garuda yang juga punya sifat sangat setia pada kewajiban sesuai dengan budaya bangsa yang dihayati secara turun temurun.  Burung garuda pun pantang mundur dan menyerah. Legenda semacam ini juga diabadikan sangat indah oleh nenek moyang bangsa Indonesia pada candi dan di berbagai prasasti sejak abad ke-15.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar